Umum
Bedah Aturan Perizinan, DPMPTSP Bulungan Undang Dinas Terkait
TANJUNG SELOR, MPP.BULUNGAN.GO.ID - Bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulungan, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, Rabu (25/8/2021) pagi Bidang Perizinan dan Non Perizinan menggelar rapat dan diskusi bedah aturan terkait proses perizinan.
Diskusi yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor DPMPTSP Bulungan itu, diikuti sejumlah dinas teknis lainnya. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum Bulungan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan, BP2RD Bulungan serta Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Bulungan.
Apa beberapa hal penting yang menjadi pembahasan pada rapat pagi tadi. Diantaranya, terkait dengan peralihan penyelenggaraan perizinan berusaha menjadi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
Dipaparkan, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hadir bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki ekosistem investasi sehingga nantinya bermuara pada penambahan lapangan kerja.
Selain itu, melalui aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 13/2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau yang lebih dikenal dengan KKPR telah tertuang menjadi salah satu dari tiga poin penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha selain Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung.
Dimana, KKPR berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sebagai acuan administrasi pertanahan serta menggantikan fungsi izin lokasi.
Selanjutnya, mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dalam Mendukung Kemudahan Berusaha dalam Layanan Daerah. (dpmptsp_bul)